TERNATE, teK–Badan Koordinasi Daerah Otonom Baru (BK DOB) Patani Gebe Kepulauan, Provinsi Maluku Utara, Rabu (12/02/2025), secara resmi menyerahkan naskah dokumen kajian akademik terkait pemekaran Patani Gebe Kepulauan (PGK) ke Kemendagri di Jakarta.
Turut hadir Ketua Tim Kajian, Prof. Dr. Sadu Wasistiono, Dr. Shultan Rohmidin, S,STP, M, Si, dan Dr. Yonathan.
Penyerahan dokumen ini merupakan persyaratan formil melengkapi profil dokumen awal DOB PGK yang memang sudah didaftarkan sejak tahun 2014 lalu.
“Alhamdulillah, hari ini dokumen telah diserahkan dan dinyatakan lengkap, serta memenuhi persyaratan berdasarkan
parameter, baik aspek kepentingan strategis nasional, kapasitas daerah, maupun aspirasi publik,” jelas Wakil Ketua DOB PGK, Moh Taher Abd. Karim, melalui rilis yang diterima redaksi Tanda Kutip, Rabu (12/02/2025).
Menurutnya, sesuai payung hukum undang-undang penataan daerah nomor 23 tahun 2014, dan desain besar penataan daerah (Desartada) pembentukan daerah dan penyesuaian daerah, dapat dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan strategis nasional sesuai pasal 49.
Dan ketentuan lebih pada pasal 34 ayat 1 yang dimaksudkan dengan kepentingan strategis nasional, berlaku bagi wilayah-wilayah perbatasan dan terdapat pulau terluar Indonesia.
“Dari rumusan dan kajian naskah akademik Calon Daerah Otonom Baru Patani Gebe Kepulauan, dari pendekatan kepentingan strategis nasional telah memenuhi syarat untuk dimekarkan, disamping aspek kapasitas daerah,” ungkapnya.
Dikatakan, bahwa berdasarkan Keputusan Presiden nomor 6 tahun 2017 tentang 111 Pengelohan pulau-pulau kecil terluar di Indonesia, salah satunya adalah Pulau Yiew, Kecamatan Patani Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, adalah kategori pulau tidak berpenghuni, dan menjadi pulau terluar Indonesia yang berbatasan langsung dengan negara tetangga Kepulauan Palau, dan berhadapan dengan Samudra Pasifik. Yang keberadaanya juga dapat dikembangkan, guna memperkuat aspek srrategis pertahanan dan keamanan maritim di wilayah perbatasan negara.
“Kita semua menaruh harapan, semoga pemerintah pusat dapat mencabut kebijakan moratorium pemekaran daerah, dengan mempertimbangkan ruang fiskal negara, dan membuat pemetaan terkait karakteristik daerah, atau
posisi wilayah yang memenuhi unsur perspektif strategis nasional. Atau daerah kepulauan untuk kelangsungan penguatan bingkai kedaulatan negara kesatuan republik Indonesia,” terang Moh Taher Abd. Karim.
Saat penyerahan dokumen, dihadiri dihadiri juga Direktur Penataan Daerah Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Ditjen Otda Kemendagri.(red/rls/aw)